Call Center PDAM Cilegon Mandiri

PDAM Cilegon Mandiri terbentuk berdasarkan Perda No 8 Tahun 2002 Tanggal 21 Mei 2002, dengan tujuan untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kota Cilegon, seperti diketahui bahwa sebelum pdam cilegon mandiri berdiri pelayanan air bersih dilakukan oleh PDAM Serang.

PDAM Cilegon Mandiri selama ini mendapatkan pasokan air bersih dari PT KTI.PT Krakatau Tirta Industri (KTI) saat ini memiliki air baku sebanyak 1200 liter per detik. Sementara PDAM Cilegon Mandiri selama ini mendapatkan 230 liter per detik.sedangkan PT KTI mendapatkan Pasokan air dari sungai Cidanau.

Kantor PDAM Kota Cilegon ini melayani berbagai keperluan masyarakat terkait layanan air PAM / PDAM seperti cek tagihan PDAM / PAM, info tagihan pdam, cek rekening air, hingga pembayaran PDAM secara online maupun langsung. PDAM Cilegon Mandiri juga menerima pendaftaran air PDAM. Untuk mengetahui cara pembayaran online pdam dapat dicek pada website.

Anda juga dapat datang langsung pada kantor PDAM terdekat atau mengubungi nomor telepon call center PDAM untuk mendapat bantuan langsung terkait kebutuhan Anda.

Kantor Pusat

  • PERUMDA AIR MINUM CILEGON MANDIRIJl. Nuri No.1 Perumnas Cibeber Kota Cilegon Telp. (0254) 378112

Unit

  • LOKET PDAM CABANG BANK BJB CILEGONJl. Jenderal Ahmad Yani No.132, Jombang Wetan, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42411 Telp. (0254) 378112

Jam buka untuk PDAM Cilegon Mandiri

Jam buka mingguan:

Senin: 08:00-16:00
Selasa 08:00-16:00
Rabu 08:00-16:00
KAMIS 08:00-16:00
Jumat 08:00-16:00

TARIF AIR

Tarif air minum PDAM merupakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (M3) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan Kepala Daerah dan PDAM. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 23 Tahun 2006, Tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Tarif yang ditetapkan PDAM-CM untuk menutupi seluruh biaya produksi, biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya administrasi serta ditambah dengan biaya depresiasi (penyusutan) atas dasar nilai peroleh.
Sehingga apabila tarif tersebut diberlakukan secar progresif , maka Pelanggan Rumah Tangga E (perumahan mewah) akan mensubsidi Pelanggan Rumah Tangga A. Dengan demikian,biaya-biaya yang disebutkan diatas dapat meminimalisir dengan tarif yang memadai.

Meski demikian, tarif yang diusulkan harus terjangkau oleh semua lapisan masyarakat Kota Cilegon dari berbagai golongan secara ekonomi dengan Tarif Dasar Rp. 1.600 /M3.
Pemerintah Kota Cilegon bersama-sama DPRD Kota Cilegon menyusun peraturan daerah tentang tarif air minum. Ditentukan berdasarkan peraturan Walikota Cilegon No. 52 Tahun 2016.

Related Posts